PERSYARATAN REKOM STRTTK

PENGAJUAN STRTTK KE DINAS KESEHATAN PROVINSI

Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 

( WAJIB )

a. Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;

b. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian;

d. Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;

e. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 (dua) lembar., dan

f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

 

PERMOHONAN REKOMENDASI STRTTK

BORANG REGISTRASI RE-SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

Pengajuan rekomendasi diajukan dengan melengkapi berkas dibawah ini melalui PC PAFI Kudus : https://bit.ly/BORANG_STRTTK

  1. Foto Copy Ijasah Terakhir (Kefarmasian)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KTAN Versi Baru yang masih berlaku
  4. Foto Copy STRTTK  yang masih berlaku ( Tidak berlaku bagi Permohonan Baru )
  5. Foto Copy SIKTTK  terakhir ( Tidak berlaku bagi Permohonan Baru )
  6. Foto Copy Sumpah Tenaga Kesehatan ( Hanya bagi Permohonan Baru )
  7. Foto Copy Sertifikat Kompetensi ( Hanya bagi Permohonan Baru )
  8. Foto Copy Sertifikat Seminar/Workshop ( download via website PAFI bagi yang telah mengisi data sertifikat seminar ) ( Tidak berlaku bagi Permohonan Baru )
  9. Print Out Rekapitulasi Perolehan SKP ( download via website PAFI bagi yang telah mengisi data sertifikat seminar ) ( Tidak berlaku bagi Permohonan Baru )
  10. Pas Foto Terbaru 4X6 = 2 lembar dan 3 x 4 = 2 lb (Seragam PAFI latar belakang merah)
  11. Asli Bukti Lunas Administrasi ( bukti sudah membayar iuran anggota PAFI dan pengurusan STRTTK ditransfer langsung ke rekening PAFI KUDUS ( BRI 128001000595537 ) konfirmasi ke bendahara Wahyu Irawati  No HP 082132323414 )

Biaya pengurusan re-STRTTK (menggunakan konversi SKP) = Rp. 215.000 

    Dengan rincian =

               * Rekom STRTTK = Rp. 65.000

               * Biaya penerbitan Sertifikat Kompetensi = Rp. 150.000

Biaya pengurusan STRTTK baru  = Rp. 90.000

 

Berkas Pengajuan STRTTK dikirim ke PC PAFI Kudus dengan disertakan permohonan https://bit.ly/FORMPERMOHONANSTRTTK

dimasukkan ke dalam map plastik/amplop coklat ukuran folio.


*Konfirmasi Dokumen : 

Sekretaris PC Kudus ( Siska Yunitasari, A.Md.Farm / 0813 2602 0475 )

 

 

Alamat

Jl. Kresna No. 156 Jati Kudus
KABUPATEN KUDUS
JAWA TENGAH

Kontak

Email: paficabkudus@gmail.com
Telp: 085727325621 ; 081326020475 ; 081326760399

Rekening Organisasi:
BRI No. rekening 1280-01-000595-53-7 atas nama PAFI CABANG KUDUS . Konfirmasi pembayaran via Bendahara PC Kudus Wahyu Irawati 082132323414.