PENGAJUAN STRTTK KE DINAS KESEHATAN PROVINSI
Lampiran Berkas Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 :
( WAJIB )
a. Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian;
d. Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
e. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 (dua) lembar., dan
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
PERMOHONAN REKOMENDASI STRTTK
BORANG REGISTRASI RE-SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Pengajuan rekomendasi diajukan dengan melengkapi berkas dibawah ini melalui PC PAFI Kudus : https://bit.ly/BORANG_STRTTK
Biaya pengurusan re-STRTTK (menggunakan konversi SKP) = Rp. 215.000
Dengan rincian =
* Rekom STRTTK = Rp. 65.000
* Biaya penerbitan Sertifikat Kompetensi = Rp. 150.000
Biaya pengurusan STRTTK baru = Rp. 90.000
Berkas Pengajuan STRTTK dikirim ke PC PAFI Kudus dengan disertakan permohonan https://bit.ly/FORMPERMOHONANSTRTTK
dimasukkan ke dalam map plastik/amplop coklat ukuran folio.
*Konfirmasi Dokumen :
Sekretaris PC Kudus ( Siska Yunitasari, A.Md.Farm / 0813 2602 0475 )